.
Jurnal I Amicus Curiae: Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Amicus Curiae Dalam Pembuktian Tindak Pidana
Amicus Curiae merupakan produk hukum romawi yang diterapkan oleh beberapa negara penganut sistem Common Law. Amicus Curiae biasa disebut dengan “Friends of The Court” atau sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, peran Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang dituangkan ke dalam Amicus
Brief. Selain itu, Amicus Curiae tidak diperkenankan untuk melakukan perlawanan terhadap
suatu perkara yang sedang berlangsung. Masalah yuridis yang akan diteliti dalam penelitian kali
ini yaitu bagaimana kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana, prosedur apa
saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan Amicus Curiae, dan menilik peran Amicus Curiae
dalam penilaian hakim terhadap putusan suatu perkara pidana. Metode penelitian yang kami
gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif-empiris yang meneliti data baik secara primer
maupun sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu kedudukan Amicus Curiae dalam
praktik peradilan di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengadopsi konsep Amicus Curiae, seperti Pasal
5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah
Konstitusi Pasal 14 ayat (4) Nomor 06/PMK/2005, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 183
KUHAP, Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meskipun
tidak memiliki regulasi secara jelas, dalam penerapannya Amicus Curiae tidak pernah diberikan
larangan oleh hakim.
Link PDF: https://bit.ly/JurnalIAmicusCuriae
QR Code PDF:
