Jurnal Kami

.

Jurnal I Amicus Curiae: Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Amicus Curiae Dalam Pembuktian Tindak Pidana

 Amicus Curiae merupakan produk hukum romawi yang diterapkan oleh beberapa negara penganut sistem Common Law. Amicus Curiae biasa disebut dengan “Friends of The Court” atau sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, peran Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang dituangkan ke dalam Amicus 

Brief. Selain itu, Amicus Curiae tidak diperkenankan untuk melakukan perlawanan terhadap 

suatu perkara yang sedang berlangsung. Masalah yuridis yang akan diteliti dalam penelitian kali 

ini yaitu bagaimana kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana, prosedur apa 

saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan Amicus Curiae, dan menilik peran Amicus Curiae

dalam penilaian hakim terhadap putusan suatu perkara pidana. Metode penelitian yang kami 

gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif-empiris yang meneliti data baik secara primer 

maupun sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu kedudukan Amicus Curiae dalam 

praktik peradilan di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, terdapat 

beberapa peraturan perundang-undangan yang mengadopsi konsep Amicus Curiae, seperti Pasal 

5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah 

Konstitusi Pasal 14 ayat (4) Nomor 06/PMK/2005, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 183 

KUHAP, Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meskipun 

tidak memiliki regulasi secara jelas, dalam penerapannya Amicus Curiae tidak pernah diberikan 

larangan oleh hakim.

Link PDF: https://bit.ly/JurnalIAmicusCuriae

QR Code PDF:

BMCC, Esok Pasti Lebih Baik